Halsel/Maluku Utara/REPORTASE – Isu korupsi yang melibatkan para kepala desa kembali mencuat dan memicu kemarahan publik. Kali ini, sorotan tertuju pada Badi Ismail, Kepala Desa Labuha di Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, yang diduga kuat terlibat dalam berbagai kasus penyalahgunaan dana desa.
Modus Penyalahgunaan Dana Desa
Dari hasil temuan Inspektorat Halmahera Selatan, Badi Ismail termasuk di antara 178 kepala desa yang diduga menyelewengkan dana desa periode 2020-2022. Meski telah dilakukan pemanggilan oleh Inspektorat, hingga kini publik belum mendapatkan kejelasan atas tindak lanjut kasus tersebut.
Bukan hanya dana desa, tuduhan semakin menguat dengan adanya dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun 2022 yang diduga diselewengkan. Sejumlah warga menuding bahwa Rp36 juta tidak disalurkan sebagaimana mestinya, sementara Rp730 juta lainnya masih misterius tanpa kejelasan distribusi. Akibat ketidaktransparanan ini, masyarakat Desa Labuha semakin geram dan mendesak Bupati Halmahera Selatan untuk segera mencopot Badi Ismail dari jabatannya.
Audit yang Misterius: Dokumen Hilang?
Kasus ini semakin mencurigakan dengan adanya laporan mengenai hilangnya dokumen audit setelah terjadi pergantian Kepala Inspektorat dari Asbur Somadayo ke Ilham Abubakar. Ketika dikonfirmasi, Ilham Abubakar mengaku tidak mengetahui keberadaan dokumen hasil audit sebelumnya dan menyarankan agar menghubungi kepala inspektorat lama. Apakah ini kelalaian administratif atau upaya untuk mengaburkan bukti?
Hingga kini, belum ada perkembangan signifikan terkait penyelidikan atau tindakan hukum terhadap Badi Ismail. Warga terus mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menindak tegas para kepala desa yang diduga melakukan korupsi.
(Redaksi)