Saat Mantan Kades Bebas Berkeliaran ; Suaib Ali dan Jejak Penyelewengan Dana Desa

Admin
0


Labuha/Malut/REPORTASEKasus penyelewengan dana desa terus mencuat ke permukaan, sering kali menyoroti kepala desa aktif yang terjerat korupsi. Namun, perhatian terhadap mantan kepala desa yang telah dipecat secara tidak hormat karena menyunat anggaran desa masih minim. Salah satu contoh nyata adalah Suaib Ali, mantan Kepala Desa Indomut di Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, yang diduga terlibat dalam berbagai pelanggaran pengelolaan dana desa.

Dugaan Kendali Dana Desa Pasca Pengunduran Diri

Pada Juli 2022, Suaib Ali resmi mengajukan pengunduran diri sebagai kepala desa. Namun, meski telah mundur, ia diduga masih mengendalikan dana desa dan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dugaan ini diperkuat oleh pernyataan Junain, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Indomut, yang mengungkapkan bahwa dari total anggaran BLT tahap I dan II sebesar Rp490 juta, hanya Rp72 juta yang disalurkan kepada 160 kepala keluarga penerima manfaat. Sementara itu, insentif bagi perangkat desa, badan sara, dan kader Polindes belum dibayarkan selama 10 bulan.

BPD juga mencurigai adanya permainan di lingkup Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan, yang memungkinkan pencairan dana desa tanpa laporan pertanggungjawaban yang memadai. Jika benar, ini menandakan adanya jaringan yang turut melindungi Suaib Ali meskipun ia sudah tidak lagi menjabat.

Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2019

Bukan hanya dugaan penyalahgunaan dana pasca mundur dari jabatan, laporan Inspektorat Halmahera Selatan tahun 2019 juga mengungkap berbagai ketidakwajaran dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Indomut tahun anggaran 2018. Beberapa temuan utama dalam LHP tersebut meliputi:

  • Pengeluaran belanja fiktif sebesar Rp99.695.500.
  • Pengeluaran tanpa bukti sah senilai Rp284.371.600.
  • Pajak yang belum disetor mencapai Rp21.425.872.
  • Total dugaan penyelewengan mencapai Rp678.492.972.

Namun, Suaib Ali dengan tegas membantah tuduhan tersebut, berkilah bahwa kegiatan di lapangan sudah terealisasi, dan temuan yang ada disebabkan oleh kelengkapan administrasi yang belum dipenuhi.

Minimnya Penegakan Hukum terhadap Mantan Kepala Desa

Salah satu hal yang menimbulkan keprihatinan adalah bagaimana Suaib Ali, meski telah diberhentikan secara tidak hormat dan memiliki jejak dugaan penyimpangan dana desa, tetap bebas berkeliaran tanpa proses hukum yang jelas. Berbeda dengan kepala desa aktif yang kerap menjadi sorotan media dan aparat penegak hukum, mantan kepala desa yang sudah lengser sering kali luput dari pengawasan.

Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Sistem pengawasan dan evaluasi terhadap mantan kepala desa perlu diperketat agar tidak ada celah bagi mereka untuk menghindari pertanggungjawaban. Jika tidak, maka kasus Suaib Ali hanyalah salah satu dari sekian banyak kasus yang berpotensi terulang di berbagai daerah di Indonesia.

Kasus Suaib Ali adalah cerminan dari permasalahan yang lebih besar dalam pengelolaan dana desa di Indonesia. Pengunduran diri atau pemecatan tidak seharusnya menjadi jalan keluar bagi kepala desa yang telah menyalahgunakan anggaran. Penegakan hukum harus berlaku sama, baik bagi mereka yang masih menjabat maupun yang sudah lengser, agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dapat dipulihkan. Pemerintah dan aparat hukum harus lebih serius dalam menindak mantan kepala desa yang terlibat korupsi, bukan hanya menjadikannya headline sementara yang kemudian dilupakan begitu saja.


Reportase HALSEL

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top